Correct Article 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Current Text
Target NDC meliputi:
a. pengurangan emisi GRK pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 sebesar 915 juta ton CO2e (sembilan ratus lima belas juta ton karbon dioksida ekivalen) atau setara dengan 31,89% (tiga puluh satu koma delapan sembilan persen) dengan usaha sendiri, dan 1.240 juta ton CO2e (seribu dua ratus empat puluh juta ton karbon dioksida ekivalen) atau setara dengan 43,20% (empat puluh tiga koma dua nol persen) dengan dukungan dari luar negeri terhadap garis dasar emisi GRK pada tahun 2010, sebesar 1.334 juta ton CO2e (seribu tiga ratus tiga puluh empat juta ton karbon dioksida ekivalen); dan
b. membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan iklim atau Ketahanan Iklim.
Your Correction
