Correct Article 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Current Text
(1) Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus diterbitkan dalam bentuk persetujuan RKL-RPL Rinci.
(2) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengelola kawasan industri atau pengelola kawasan ekonomi khusus.
(3) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersamakan dengan Persetujuan PKPLH.
(4) Tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan RKL- RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
