Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan Persetujuan Lingkungan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang dilakukan oleh: a. gubernur; b. bupati/wali kota; dan c. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction