Correct Article 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Current Text
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada dalam kawasan lbu Kota Nusantara atau KPBPB Batam, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan oleh Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(2) Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang tapak proyeknya sebagian berada di dalam kawasan lbu Kota Nusantara atau KPBPB Batam dan sebagian lagi berada dalam delineasi kewenangan lain, maka Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan Menteri/Kepala.
Your Correction
