Correct Article 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Current Text
Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, gubernur dibantu oleh:
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL;
b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi untuk pemeriksaan UKL-UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau
c. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi untuk penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH.
Your Correction
