Correct Article 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Current Text
(1) Gubernur berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa sungai dan/atau danau yang melintas atau melingkupi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. berlokasi di perairan laut dengan ketentuan tapak proyek yang berada di perairan laut dengan jarak
kurang dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
d. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota; dan
e. berlokasi di satu kabupaten/kota dalam satu provinsi yang memiliki peran penting secara ekonomi, sosial dan ruang bagi provinsi.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang memberikan pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, atau struktur pemanfaatan ruang di provinsi.
(3) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan Amdal atau UKL-UPL-nya menggunakan pendekatan studi terpadu atau kawasan memiliki lebih dari 1 (satu) kewenangan Persetujuan Lingkungan yang berada di provinsi dan kabupaten/kota penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan gubernur.
(4) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dalam 1 (satu) lokasi dan kewenangan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan berada di provinsi dan kabupaten/kota penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan gubernur.
(5) Daftar rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
