Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan: a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek berada di lintas provinsi; b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa sungai dan/atau danau yang melintas atau melingkupi lebih dari 1 (satu) provinsi; c. berlokasi di perairan laut dengan ketentuan tapak proyek yang berada di perairan laut dengan jarak lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; d. berlokasi di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain; e. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi; f. ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau g. berlokasi di tempat tertentu dengan kriteria tertentu sebagai berikut: 1. pencemar tinggi; dan/atau 2. memanfaatkan sumber daya alam tidak terbarukan dengan risiko kerusakan lingkungan tinggi. (2) Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi pencemar tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 1 merupakan Usaha dan/atau Kegiatan dalam proses pembangunan dan/atau operasionalnya: a. mencemari air dengan beban/konsentrasi tinggi atau toksisitas/persistensi (bioakumulasi); dan/atau b. menghasilkan emisi tinggi. (3) Usaha dan/atau Kegiatan dengan pemanfaatan sumber daya alam tidak terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 2 merupakan Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan skala, lokasi, atau teknologinya berpotensi menimbulkan: a. perubahan bentang alam yang luas; b. kerusakan habitat; dan/atau c. berisiko kegagalan. (4) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan Amdal atau UKL-UPL-nya menggunakan pendekatan studi terpadu atau kawasan memiliki lebih dari 1 (satu) kewenangan Persetujuan Lingkungan yang berada di: a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; b. pusat dan provinsi; atau c. pusat dan kabupaten/kota, penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan Menteri/Kepala. (5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dalam 1 (satu) lokasi dengan kewenangan Persetujuan Lingkungan berada di: a. pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; b. pusat dan provinsi; atau c. pusat dan kabupaten/kota, penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan Menteri/Kepala. (6) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction