Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Current Text
(1) Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan berdasarkan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Kriteria lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di lintas provinsi;
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di 1 (satu) kabupaten/kota;
d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di wilayah yang menjadi Otorita Ibu Kota Nusantara atau KPBPB Batam; dan
e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berada di lokasi tertentu.
(3) Kewenangan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berada di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e berdasarkan pertimbangan:
a. kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatan;
b. tingkat pencemaran lingkungan;
c. sensitivitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
dan/atau
d. strategis Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
