Correct Article 31
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
Bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
