Correct Article 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Instansi pusat atau instansi daerah, perguruan tinggi, dan swasta dapat melaksanakan pelatihan teknis di bidang lingkungan hidup.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama dengan unit kerja yang melaksanakan tugas pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup.
(3) Kerja sama pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
