Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup menyusun pedoman pembelajaran sebagai dasar penyelenggara pembelajaran.
Your Correction