Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diselenggarakan oleh: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup; b. lembaga pelatihan pemerintah pusat/daerah; c. lembaga pelatihan perguruan tinggi; dan/atau d. lembaga pelatihan swasta. (2) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diselenggarakan oleh: a. unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan; dan/atau b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup pada provinsi dan/atau kabupaten/kota. (3) Selain unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup, unit kerja di lingkup Kementerian/Badan dapat melaksanakan pembelajaran klasikal meliputi: a. seminar/konferensi/sarasehan; b. lokakarya (workshop); c. bimbingan teknis; dan/atau d. sosialisasi. (4) Penyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction