Correct Article 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diselenggarakan oleh:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup;
b. lembaga pelatihan pemerintah pusat/daerah;
c. lembaga pelatihan perguruan tinggi; dan/atau
d. lembaga pelatihan swasta.
(2) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diselenggarakan oleh:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan;
dan/atau
b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup pada provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3) Selain unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup, unit kerja di lingkup Kementerian/Badan dapat melaksanakan pembelajaran klasikal meliputi:
a. seminar/konferensi/sarasehan;
b. lokakarya (workshop);
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. sosialisasi.
(4) Penyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
