Correct Article 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan berdasarkan strategi 10:20:70.
(2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan proporsi:
a. 10% (sepuluh persen) kegiatan pembelajaran berupa:
1. pelatihan klasikal; dan/atau
2. pelatihan nonklasikal.
b. 20% (dua puluh persen) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan
c. 70% (tujuh puluh persen) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Your Correction
