Correct Article 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pembimbingan (coaching);
b. pendampingan (mentoring);
c. pembelajaran dengan media elektronik, secara jarak jauh dan mandiri;
d. detasering (secondment);
e. pembelajaran alam terbuka (outbond);
f. patok banding (benchmarking);
g. pertukaran antara aparatur sipil negara dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. belajar mandiri (self development);
i. komunitas belajar (community of practices);
j. bimbingan di tempat kerja;
k. magang/praktik kerja; dan/atau
l. pembelajaran nonklasikal lainnya.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
Your Correction
