Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan; b. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup; dan c. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup.
Your Correction