Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatihan kepemimpinan, pelatihan manajerial, dan pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan jabatan ASN.
Your Correction