Correct Article 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
Pelatihan kepemimpinan, pelatihan manajerial, dan pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan jabatan ASN.
Your Correction
