Correct Article 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pelatihan kepemimpinan;
b. pelatihan manajerial;
c. pelatihan teknis;
d. pelatihan fungsional;
e. pelatihan sosial kultural;
f. seminar/konferensi/sarasehan;
g. lokakarya (workshop);
h. bimbingan teknis;
i. sosialisasi; dan/atau
j. pembelajaran klasikal lainnya.
(2) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring dan/atau daring.
(3) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka dalam kelas.
Your Correction
