Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pembelajaran klasikal; dan/atau b. pembelajaran nonklasikal.
Your Correction