Correct Article 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pegawai negeri sipil pada Kementerian/Badan.
Your Correction
