Correct Article 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan; dan/atau
b. pembelajaran.
Your Correction
