Correct Article 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c disusun berdasarkan standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penyusunan instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. variabel yang diukur;
b. indikator kerja;
c. metodologi pengukuran; dan
d. materi pengukuran.
(3) Materi instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk:
a. soal uji;
b. kertas kerja; dan
c. panduan pengukuran.
Your Correction
