Correct Article 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
Penyusunan Standar Kompetensi jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar Kompetensi jabatan.
Your Correction
