Correct Article 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
Standar Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
