Correct Article 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penyusunan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan hasil identifikasi Standar Kompetensi.
(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama dan ikhtisar jabatan yang diidentifikasi;
b. jenis Kompetensi teknis yang dibutuhkan masing- masing jabatan; dan
c. level Kompetensi.
Your Correction
