Correct Article 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Identifikasi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan untuk ASN pada Kementerian/Badan.
(2) Identifikasi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. uraian tugas dan hasil dari pelaksanaan tugas (output); dan
b. Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil identifikasi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk dokumen Standar Kompetensi yang memuat:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. sikap/perilaku, yang dibutuhkan dalam suatu jabatan.
Your Correction
