Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Standar Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyusunan Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. identifikasi Standar Kompetensi; b. penyusunan Kompetensi jabatan; dan c. penentuan persyaratan jabatan.
Your Correction