Correct Article 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penyusunan Standar Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penyusunan Standar Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. identifikasi Standar Kompetensi;
b. penyusunan Kompetensi jabatan; dan
c. penentuan persyaratan jabatan.
Your Correction
