Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemetaan Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap Kompetensi yang dibutuhkan.
Your Correction