Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Pengembangan Kompetensi: a. ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; dan b. ASN pada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan melalui penyusunan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
Your Correction