Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Pengembangan Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan dilaksanakan melalui tahapan: a. pemetaan Kompetensi; b. penyusunan Standar Kompetensi; c. penyusunan instrumen pengukuran Kompetensi; dan d. penyusunan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
Your Correction