Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan, pengembangan kompetensi dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi.
Your Correction