Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri/Kepala. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai aspek: a. teknis; b. manajerial; dan c. sosial kultural. (3) Tata cara uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction