Correct Article 35
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri/Kepala.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai aspek:
a. teknis;
b. manajerial; dan
c. sosial kultural.
(3) Tata cara uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
