Correct Article 34
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pengukuran Kompetensi dilaksanakan melalui uji Kompetensi.
(2) Pengukuran Kompetensi dilakukan menggunakan instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Pelaksanaan uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alur proses;
b. skema;
c. materi; dan
d. metode.
(4) Alur proses uji Kompetensi terdiri atas:
a. pendaftaran;
b. uji Kompetensi; dan
c. kelulusan.
(5) Skema uji Kompetensi ditentukan oleh:
a. kualifikasi/jenjang Kompetensi;
b. persyaratan pendidikan;
c. persyaratan pengalaman kerja; dan/atau
d. persyaratan pelatihan.
(6) Materi uji Kompetensi terdiri atas:
a. daftar pertanyaan studi kasus;
b. daftar pertanyaan wawancara;
c. daftar pertanyaan tertulis; dan/atau
d. materi uji Kompetensi lainnya.
(7) Metode uji Kompetensi terdiri atas:
a. verifikasi portofolio;
b. wawancara;
c. simulasi;
d. penulisan makalah; dan/atau
e. metode uji Kompetensi lainnya.
Your Correction
