Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengembangan Kompetensi ASN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. diseminasi terkait pengembangan Kompetensi ASN; b. penerapan nilai dasar (core value); dan/atau c. advokasi.
Your Correction