Correct Article 33
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengembangan Kompetensi ASN.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. diseminasi terkait pengembangan Kompetensi ASN;
b. penerapan nilai dasar (core value); dan/atau
c. advokasi.
Your Correction
