Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan b. pasca pengembangan Kompetensi. (2) Evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penilaian pelaksanaan pengembangan Kompetensi. (3) Evaluasi terhadap pasca pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian dampak pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
Your Correction