Correct Article 32
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan
b. pasca pengembangan Kompetensi.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penilaian pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
(3) Evaluasi terhadap pasca pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan penilaian dampak pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
Your Correction
