Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ASN pada dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup; b. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup; dan c. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup.
Your Correction