Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ASN pada Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. (2) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pimpinan tinggi madya; b. pimpinan tinggi pratama; c. administrator; dan d. pengawas. (3) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jabatan: a. fungsional; dan b. pelaksana. (4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup; b. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup; c. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup; dan d. jabatan fungsional lain pada Kementerian/Badan.
Your Correction