Correct Article 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Current Text
ASN bidang lingkungan hidup terdiri atas:
a. ASN pada Kementerian/Badan;
b. ASN pada kementerian/lembaga yang menduduki jabatan fungsional bidang lingkungan hidup; dan
c. ASN pada pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional bidang lingkungan hidup.
Your Correction
