Correct Article 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) APIP melaksanakan pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terhadap pemenuhan penyelesaian tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dan/atau saran perbaikan hasil Pengawasan Intern.
(2) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dan/atau saran perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektur Utama dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu.
Your Correction
