Correct Article 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Rekomendasi dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien Pengawasan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan hasil Pengawasan.
(2) Klien Pengawasan harus menyampaikan pemenuhan penyelesaian tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Utama.
(3) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menyelesaikan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klien Pengawasan dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada Inspektorat Utama secara tertulis disertai alasan.
(4) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat persetujuan perpanjangan waktu dari Inspektorat Utama.
(5) Dalam hal terjadi reorganisasi Klien Pengawasan berupa pembubaran, penggabungan, atau perampingan, penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait.
Your Correction
