Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik. (2) Laporan dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Klien Pengawasan. (3) Laporan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi Pengawasan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyampaian surat atensi oleh Inspektur Utama yang ditujukan kepada Klien Pengawasan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung Klien Pengawasan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pihak terkait diluar Kementerian/Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction