Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan dengan pemberian saran dan jasa lain yang sifat dan ruang lingkup penugasannya didasarkan atas kesepakatan dengan Klien Pengawasan. (2) Pemberian saran dan jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan tata kelola organisasi, Manajemen Risiko, dan kegiatan pengendalian. (3) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil alih hal-hal yang menjadi tanggung jawab Klien Pengawasan. (4) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendampingan; b. sosialisasi; dan c. bimbingan teknis.
Your Correction