Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap: a. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; b. realisasi penyerapan anggaran; c. persidangan perkara pidana dan/atau perdata; d. implementasi kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi; e. pelaksanaan kebijakan; dan f. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction