Correct Article 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilakukan terhadap:
a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. penilaian atas efektivitas rencana pengendalian intern;
c. efektivitas suatu program kegiatan;
d. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
e. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction
