Correct Article 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap:
a. rencana strategis;
b. laporan keuangan;
c. rencana kerja dan anggaran;
d. rencana kebutuhan barang milik negara;
e. pengadaan barang dan jasa;
f. sistem pengendalian intern pemerintah;
g. rencana pengendalian intern atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah;
h. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
i. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction
