Correct Article 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Klien Pengawasan.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Audit investigatif;
b. Audit tematik; dan
c. Audit tujuan tertentu lainnya.
(4) Audit tujuan tertentu lainnya sebagaimana pada ayat
(3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan perintah Menteri/Kepala.
Your Correction
