Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Klien Pengawasan. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit investigatif; b. Audit tematik; dan c. Audit tujuan tertentu lainnya. (4) Audit tujuan tertentu lainnya sebagaimana pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan perintah Menteri/Kepala.
Your Correction