Correct Article 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan dengan pengujian secara obyektif atas bukti.
(2) Pengujian secara objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memberikan penilaian independen terhadap proses tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern; dan
b. memberikan keyakinan kepada Klien Pengawasan.
(3) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi; dan
d. Pemantauan.
Your Correction
