Correct Article 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan berdasarkan rencana kerja pengawasan tahunan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. asurans; dan
b. konsultansi.
(3) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim pengawasan.
(4) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Auditor; dan/atau
b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan.
(5) Selain berdasarkan rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Pengawasan Intern dapat berdasarkan perintah Menteri/Kepala.
(6) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar audit intern Pemerintah INDONESIA dan kode etik auditor intern pemerintah.
Your Correction
