Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan oleh Inspektur Utama setelah mendapat persetujuan Menteri/Kepala.
(2) Rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikomunikasikan kepada Klien Pengawasan oleh APIP.
Your Correction
