Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengkomunikasian; dan d. pemantauan tindak lanjut.
Your Correction