Correct Article 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengawasan Intern yang efektif dapat dilakukan Pengawasan independen oleh Komite Audit.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komite pengawasan independen yang bersifat adhoc.
(3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala.
(4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang, yang memiliki kompetensi di bidang Pengawasan.
(5) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu Menteri/Kepala dalam melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh APIP;
b. memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dan pemeriksaan eksternal;
c. melakukan Reviu atas piagam Pengawasan Intern yang akan disahkan oleh Menteri/Kepala;
d. memberikan masukan kepada Menteri/Kepala dan/atau Inspektur Utama dalam rangka perbaikan pelaksanaan Pengawasan Intern; dan
e. menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(6) Menteri/Kepala melakukan penilaian kinerja terhadap Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
